Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa pada saat ini sudah ada delapan tersangka yang ditetapkannya dalam kasus jemaah haji Indonesia yang mau berangkat menggunakan paspor Filipina. Dari delapan tersangka tersebut, tujuh orang tersangka berasal dari pihak travel yang ilegal dan satunya lagi berasal dari perorangan.
"Posisi terakhir sekarang masih lima travel terkait. Tersangka ada delapan. Dari lima travel ada tujuh, kemudian perorangan satu," kata Ari di Gedung Bareskrim Mabes Polri," Selasa (13/9/2016).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pada saat ini terhadap delapan tersangka tersebut masih dimintai keterangan untuk melengkapi pemberkasan yang ada. Namun, khusus untuk satu tersangka yang berinisial HR yang merupakan warga Malaysia dan memiliki paspor Filipina juga, masih berada di Filipina untuk dimintai keterangan.
"Itu masih dalam proses pemberkasan," kata Ari.
Terkait Sang 'Jenderal' HR sebagai pelaku utama yang memberikan Exit Permit di Filipina, Ari belum bisa menanganinya. Pasalnya, saat ini dia masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Filipina.
"Kecil kemungkinan untuk sekarang. Dia masih mempertanggungjawabkan perbuatannya di negara Filipina. Kemungkinam kita minta supaya dideportasi supaya mempertanggungjawabkan di Indonesia," kata Ari.
Sebenarnya terkait kasus ini, sudah terdapat sembilan tersangka. Namun, satu orang tersebut merupakan warga Filipina dan sekarang sudah ditangani oleh pihak kepolisian Filipina.