Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte menyerahkan proses hukum terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso (31) kepada Pemerintah Indonesia. Hal ini disampaikan Jokowi usai meresmikan pengoperasian Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016).
"Presiden Duterte menyampaikan bahwa silahkan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia, artinya kan sudah jelas yang saya sampaikan kemarin," kata Jokowi kepada wartawan.
Kendati demikian, Pemerintah juga menghormati proses hukum yang dilakukan di Filipina terkait kasus peredaran narkoba. Dalam proses hukum di Filipina belakangan muncul fakta yang menunjukan bahwa Mary Jane adalah korban dari jaringan narkoba internasional.
"Tetapi kami juga melihat, bahwa kami sangat menghormati proses hukum yang ada di Filipina, karena masih ada proses di sana. Jadi saya melihat konsistensi, konsistensi Duterte terhadap pemberantasan narkoba sangat tinggi. Tidak ada toleransi, sehingga beliau menyampaikan menghormati proses hukum di Indonesia, itu sudah jelas. Proses hukum di sini sudah jelas," ujar dia.
Sebelumnya usai pelaksanaan salat Idul Adha 1437 H di Masjid Agung Ats-Tsaurah, Serang, Banten, Senin (12/9) Jokowi menyatakan bahwa Presiden Duterte menyetujui eksekusi mati terhadap Mary Jane. Namun pernyataan Jokowi itu dibantah Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto R. Yasay. Menurut Yasay, Jokowi salah mengartikan maksud pernyataan Duterte kala mereka bertemu empat mata. Dia menyampaikan, Presiden Duterte tidak memberi apa yang disebut 'lampu hijau' atas eksekusi Mary Jane, namun menyatakan bahwa presiden Duterte akan menerima 'keputusan akhir' terkait kasus Mary Jane.