Suara.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Irma Suryani sepakat dengan usulan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah supaya Badan Pengawas Obat dan Makanan diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan.
"Saya sih setuju. Badan POM bisa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena kalau cuma sidak tapi tidak bisa sita dan sidik, ya percuma. Kejadiannya ya jadi seperti selama ini, banyak yang lolos," kata Irma di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Bahkan, Irma menilai supaya penguatan kewenangan Badan POM dapat disegerakan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
"Saya sih malah usulkan, sebelum ada UU Badan POM, perlu dibuat Perppu yang dilekatkan pada UU Kesehatan. Poinnya ya tadi, sidak, sita dan sidik," ujar Irma.
Menurut Irma, pelanggaran terhadap produksi obat dan makanan tidak bisa hanya diserahkan ke pihak Kepolisian.
"Kalau dilepaskan ke Bareskrim saja, seperti selama ini, Badan POM tidak bisa kawal, selain ada yang sering lolos, hukumannya juga tidak membuat efek jera," tutur Irma.
Irma mencontohkan, betapa hukum terhadap pelanggaran produksi obat dan makanan sama sekali tidak memberi efek jera.
"Hukuman maksimal 15 tahun penjara, tapi yang terjadi, hukuman tidak ada yang di atas 3 tahun penjara. Bahkan ada yang cuma hukuman percobaan, denda maksimal Rp2 miliar. Cuma didenda Rp1 juta, ya nggak kapok-kapok," kata Irma.