Fahri Hamzah Tolak Calon Kepala Daerah Bermasalah Ikut Pilkada

Selasa, 13 September 2016 | 11:50 WIB
Fahri Hamzah Tolak Calon Kepala Daerah Bermasalah Ikut Pilkada
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi II DPR membolehkan seorang terpidana percobaan bisa mengikuti Pilkada serentak 2017 mendatang. Poin tersebut masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah mengatakan secara tegas tidak setuju dengan keputusan tersebut. Katanya, setiap orang yang hendak maju menjadi kepala daerah atau pejabat negara lainnya harus dipastikan tidak bermasalah dengan hukum atau masalah pribadi.

"Kalau masa pencalonan sebaiknya calon kepala daerah dan kepala apa pun termasuk presiden dan wakil presiden sebisa mungkin bebas dan bersih urusan pribadi. Jangan ada utang, kalau mau maju jangan utang," kata Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Fahri mengkhawatirkan, jika seorang terpidana dilantik sebagai kepala daerah akan menggunakan kekuasaan serta kewenangannya untuk menutupi kasus yang menjerat dirinya.

"Nanti dia pakai jabatan untuk bayar utang. Apalagi ini punya persoalan hukum menuju ekspektasi lebih besar dia tutup ini kasusnya," ujar Fahri.

Jumat (9/9/2016) lalu Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum RI, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilu. Salah satu poin kesepatakan dalam RDP tersebut, yaitu terkait dengan dibolehkannya terpidana percobaan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI