Suara.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga negara. Kebijakan tersebut dinilai tidak memberikan solusi persoalan keuangan negara.
Menurut Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah, Inpres tersebut sama sekali tidak bertujuan untuk menghemat anggaran, melainkan memangkas anggaran.
Fahri mengatakan Inpres tentang penghematan anggaran telah dikeluarkan saat era presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Katanya, di era SBY pemerintah telah memotong anggaran dari lembaga paling bawah yang dinilai tidak efektif. Sedangkan saat ini, anggaran dipangkas langsung dari pemerintah pusat.
"Pemotongan dan penghematan beda. Penghematan ada Inpresnya Pak SBY. cek ya, anggaran yang bisa dipotong tanpa merusak program," kata Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
"Kalau Inpres ini kan dia potong dari atas, jumlahnya dipotong dari atas. Tanpa menghitung efek terhadap program, dia potong. DPR enggak dipotong supaya jangan ribut, seharusnya enggak gitu," Fahri menambahkan.
Menurut Fahri, jika inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi berbentuk imbauan maka seharusnya tidak disebutkan terkait dengan nominal.
"Sekarang katanya Inpres imbauan. Kalau imbauan jangan tentukan nilainya. Tunggu dari bawah, berapa yang bisa dihemat. Jangan dipotong dari atas," ujar Fahri.
Sebab itu, Fahri menyarankan kepada presiden untuk melihat UU No. 12 tahun 2016 sebelum mengambil kebijakan tersebut. Katanya, dalam UU itu telah disebutkan secara terperinci terkait dengan langkah-langkah penghematan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P), salah satunya pemerintah harus bicara dengan DPR.
"Harusnya pakai dasar aturan UU atau peraturan setingkatnya. Ini terkait pertanggungjawaban keuangan negara. UU mengatur keuangan negara harus diatur UU, harus dibicarakan dengan DPR. Maka perppu saja biar cepat, ditawarkan ke DPR," tutur Fahri.
Diketahui, Inpres tersebut berisi besaran penghematan dari masing-masing Kementerian/Lembaga. Penghematan terendah menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp2,7 miliar. Sementara penghematan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp7,9 triliun.