Bupati Banyuasin Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Selasa, 13 September 2016 | 10:48 WIB
Bupati Banyuasin Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dikawal petugas kepolisian saat memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Minggu (4/9) malam. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK memeriksa Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Ini adalah pemeriksaan perdana Anton sebagai tersangka.

Anton sudah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Datang dengan mengenakan seragam tahanan khas KPK, Anton tampak malu untuk berbicara kepada media.Dia pun langsung masuk ke dalam gedung KPK dan dikawal oleh petugas KPK.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Anak Mantan Bupati Banyuasin tersebut diperiksa sebagai tersangka.

"Iya, pemeriksaan perdana sebagai tersangka," kata Priharsa, Selasa (13/9/2016).

Yan Anton ditangkap KPK bersama Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin, Sutaryo.

Kemudian pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami, Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Rustami dan Kirman selaku orang kepercayaan Yan Anton. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yan Anton diduga menerima suap dari seorang pengusaha Zulfikar Muharrami. Pengusaha itu ingin terlibat dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Yan Anton menerima suap Rp1 miliar untuk berangkat haji.

Yan Anton bersama anak buahnya Rustami, Umar Usman, dan Sutaryo, serta Kirman disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Zulfikar disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

REKOMENDASI

TERKINI