Nur Alam Jadi Tersangka, Elektabilitas Bupati Bombana Merosot

Senin, 12 September 2016 | 22:02 WIB
Nur Alam Jadi Tersangka, Elektabilitas Bupati Bombana Merosot
Penyidik KPK melintasi depan foto Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di depan ruang kerjanya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8) [ANTARA FOTO/Jojon]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Survei dilakukan pada  tanggal 18-27 Agustus 2016 di 22 kecamatan di  323 titik lokasi TPS - TPS yang pada waktu lalu digunakan untuk Pemilu Presiden tahun 2014.Pemotretan ini dilakukan melalui jajak pendapat kepada calon pemilih di lokasi tersebut, dengan jumlah responden sebanyak 1.212 penduduk Kabupaten Bombana yang memiliki hak pilih dari jumlah DPT sebesar 107.444 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Pemilu Presiden tahun 2014 lalu.

Survei ini mengunakan metode multi stage random sampling dengan tingkat kepercayaan 95 persen serta tingkat Margin of Error +/- 2,8 persen.

Diketahui,KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada Selasa (23/8/2016) lalu. Politikus Partai Amanat Nasional ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan sejumlah surat keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan.

Dokumen bermasalah itu, di antaranya, SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK persetujuan IUP eksplorasi, dan SK persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi buat PT Anugerah Harisma Barakah sejak 2009-2014. Perusahaan itu diketahui bergerak dalam penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Nur Alam pun kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI