"Warga tak bisa menahan emosinya hingga membuat pelaku babak belur. Beruntung petugas kami datang dan langsung membawanya ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku bernama Rizky Saputra (17), warga Kampung Penggilingan Tengah, Desa Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku saat ini sudah mendekam disel tahanan dan bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," kata Puji.