KPK Buka Laporan LHKPN Calon Kepala Daerah 21 September

Senin, 12 September 2016 | 17:17 WIB
KPK Buka Laporan LHKPN Calon Kepala Daerah 21 September
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Tahun 2017 mendatang kian dekat. Para bakal calon yang bertarung pada Februari Tahun depan tersebut pun sudah mulai bermunculan ke publik untuk mempromosikan diri agar diketahui rekam jejak kinerja dan latar belakangnya oleh publik.

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang ingin penyelenggara negara yang bersih dan berintegritas ingin mengetahui rekam jejak harta kekayaan yang dimiliki oleh para bakal calon tersebut. KPK pun membuka kesempatan bagi para bakal calon Kepala daerah untuk mendaftarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

"Pendaftaran akan mulai tanghal 21 September sampai 3 Oktober 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkatnya, Senin (12/9/2016).

Meski baru dibuka secara resmi pada tanggaal 21 September, Yuyuk berharap, para bakal calon kepala daerah sudah mulai menyerahkan LHKPN. Para bakal calon yang ikut dalam gelaran Pilkada 2017 itu nantinya diminta mengisi formulir LHKPN dengan benar serta melampirkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

KPK juga akan membedakan formulir bagi para bakal calon kepala daerah, bagi yang sudah pernah menyerahkan LHKPN dan bagi mereka yang belum pernah kasih LHKPN ke KPK. Sehingga para bakal calon kepala daerah tak tertukar saat mengisi formulir LHKPN.

"Form A untuk yang baru pertama kali melaporkan, sementara form B yang sudah pernah. Mereka juga harus menyampaikan dokumen pendukung yang lengkap," kata Yuyuk.

Menurut Yuyuk, kewajiban para bakal calon kepala daerah menyerahkan LHKPN ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2016. Sehingga dengan adanya LHKPN yang dilaporkan ke KPK, masyarakat bisa menjadikannya sebagai acuan dalam memilih calon kepala daerah.

"Berdasarkan Peraturan KPU mensyaratkan agar bakal pasangan calon kepala daerah menyarahkan surat tanda terima LHKPN (untuk pendaftaran). Kami harap masyarakat menggunakan LHKPN itu sebagai pertimbangan memilih calon kepala daerah di tempatnya masing-masing," kata Yuyuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI