Suara.com -
Presiden Joko Widodo mengatakan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte sudah mempersilakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso.
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silahkan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi di Serang, Banten, Senin (12/9/2016), menjelaskan jawaban Duterte.
Menurut Jokowi, proses hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung M Prasetyo.
Dalam diskusinya dengan Duterte, Jokowi menceritakan kasus yang melibatkan warga negara Filipina berumur 31 tahun itu.
"Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin," ujar Jokowi.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa heroin pada April 2010. Ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Antara)
Jokowi: Duterte Tak Keberatan Mary Jane Veloso Dieksekusi Mati
Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 12 September 2016 | 08:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Yusril Buka Peluang Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane Veloso ke Negara Asalnya
11 November 2024 | 19:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI