Suara.com - Sebanyak 229 Warga Negara Indonesia ditahan pihak Saudi di Makkah, Rabu (7/9/2016). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dan terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak.
Acting Konjen RI Jeddah Dicky Yunus mengatakan setelah mendapatkan informasi penangkapan tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah langsung menangani berkoordinasi dengan otoritas setempat.
Dari hasil koordinasi KJRI dengan otoritas keamanan Saudi, diketahui 229 orang tersebut sebagian besar adalah WNI overstayer dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Makkah.
Mereka ditangkap karena memasuki Makkah untuk menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasreh (ijin beribadah haji) dan terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak. Mereka ditangkap di dua penampungan gelap dan untuk mengikuti program tersebut diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah tersebut di Saudi.
"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi," kata Dicky melalui pesan elektronik yang diterima wartawan, Sabtu (10/9/2016) malam.
"Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati," Dicky menambahkan.
Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah itu menerangkan, menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun.
"Polisi akan lakukan investigasi lebih mendalam setelah pelaksanaan haji. Hukumannya akan sangat tergantung beratnya kesalahan yang dilakukan", kata Dicky.
Saat ini 229 WNI yang ditahan tengah ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Makkah. KJRI telah mengunjungi mereka dan menggali sejumlah informasi penting dari mereka.
"KJRI akan terus memantau penanganan kasus ini," kata dia.