Suara.com - Peredaran obat palsu diduga punya 'backing' kuat yang selama ini sulit diungkap. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang untuk memperluas kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) hingga penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan bahwa selama ini, jika pun pelaku peredaran dan penjualan obat palsu yang tertangkap, hanya para 'kroco'. Hukumannya pun relatif rendah dibanding hukuman maksimal. Peredaran obat palsu sendiri sudah berlangsung puluhan tahun dan masih terus terjadi.
"Pasti punya 'backing' kuat. Kalau tidak, tak mungkin bisa terus terjadi puluhan tahun. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPOM beberapa waktu lalu, mereka bilang selama ini beberapa kali pelakunya sudah diajukan ke pengadilan, tapi ringan hukumannya," kata Dede, Sabtu (10/9/2016) di Jakarta.
Ia mengatakan bahwa bisnis obat palsu dalam setahun bernilai hingga 200 juta dollar AS atau sekitar Rp2,63 triliun.
"Kalau bicara 'backing', ujung-ujungnya adalah pemodal kuat. Tak mungkin bisnis triliun tak ada pemodalnya," ucap Dede.
Dede menilai selama ini penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh instrumen hukum tak menghasilkan hukuman yang berefek jera. Karena itu, DPR saat ini sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU Waspom).
RUU tersebut baru akan dimasukkan ke Badan Legislasi (Baleg) dan mungkin baru menjadi prioritas pada 2017. Adapun Presiden Joko Widodo, menurut Dede, juga bakal mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan memperkuat BPOM.
"(Dalam RUU itu) kita ingin ada kewenangan penindakan, penyidikan, penyelidikan, pencegahan yang dimiliki BPOM. Kira-kira seperti KPK dan BNN," ujarnya.
Hal itu kemudian akan berefek pada adanya payung hukum plus penambahan alokasi anggaran untuk BPOM.
"Karena UU tersebut mungkin baru selesai dalam setahun atau 1,5 tahun. Perpres diperlukan sebagai 'back up' bagi BPOM. Kami mendesak agar Perpres bisa keluar dalam 30 hari ke depan," ucap Dede.