Suara.com - Pihak kepolisian masih menelisik asal muasal senjata api yang dibawa AJS saat melakukan penyanderaan dan perampokan di rumah mewah mantan petinggi Exxonmobil, Asep Sulaiman di Jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016) lalu.
Terkait pendalaman tersebut, Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakatan senpi jenis Walther PPK Kaliber 32 dibeli AJS, pimpinan komplotan perampok seharga Rp160 juta secara ilegal.
"Senpi Rp160 juta asalnya masih didalami beli dari mana. AJS yang beli dan ilegal. Pengakuan belinya pake uang yang bersangkutan," kata Hendy di Polda Metro Jaya, Jumat (9/9/2016) malam.
Meski demikian, Hendy mengaku polisi masih mendalami apakah ada dugaan pihak lain yang sengaja meminjamkan senpi ilegal tersebut. Sejauh ini persiapan lima tersangka perampokan dan penyanderaan keluarga Asep terbilang sangat matang dan bermodal.
"Ini kami masih dalami apa betul membeli dan meminjam. Walther PPK kaliber 32mm (senpi) pabrikan. Pengakuannya senpi pas mau ngerampok," kata
Dalam kasus perampokan berunjung penyanderaan ini, polisi telah menangkap lima orang tersangka. Mereka adalah JAS, S, SAS, RH, dan S alias C. Dua dari lima tersangka pernah bekerja sebagai pegawai di rumah Asep. Yakni AJS pernah menjadi pengawal korban. Sedangkan S alias C pernah menjadi sebagai sopir pribadi mantan orang penting di perusahaan minyak tersebut.
Atas perbuatan tersebut, para persangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.