Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh pada Jumat (9/9/2016). Bos Metrotv tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan,Budiman Pardamean Nadapdap yang terlibat dalam kasus suap.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BPN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2016).
Selain Surya Paloh, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Anggota DPR RI, Panda Nababan. Sama seperti Bosnya, Suraya Paloh, Nababan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman.
KPK telah menetapkan sejumlah anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pembahasan APBD serta pembatalan pengajuan hak interpelasi.
Mereka adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDIP, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari Fraksi PAN, Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah; mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun serta tiga Wakil Ketua DPRD Sumut, yakni Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Kamaluddin Harahap.
Para wakil rakyat periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini diduga telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumut. Suap ini diberikan Gatot untuk memuluskan sejumlah pembahasan antara Pemprov Sumut dengan DPRD, seperti persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan LKPJ Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut 2015.
KPK memastikan pengusutan kasus ini bakal terus bergulir. Tak menutup kemungkinan terdapat sejumlah anggota DPRD Sumut lainnya yang terlibat kasus ini.