Kontrak Kerja dengan Bank Selesai, Jadi Pembobol Kartu Kredit

Kamis, 08 September 2016 | 20:07 WIB
Kontrak Kerja dengan Bank Selesai, Jadi Pembobol Kartu Kredit
Ilustrasi kartu kredit. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota polisi meringkus ISN atau YH (35) lantaran diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan kartu kredit nasabah bank.

Kepala Sub Direktorat Fiskal, Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Teguh Wibowo mengatakan keahlian tersangka bisa membobol kartu kredit nasabah karena mereka pernah bekerja sebagai pegawai call center bank swasta.

"Pelaku bekerja sejak tahun 2011 hingga 2012. Berhenti karena kontrak habis," kata Teguh di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).

Modus tersangka yakni menghubungi call center bank jika ingin mengganti kartu kredit atau berpura-pura kartu kreditnya hilang.

"Tetapi prosedur kan cal center selalu menanyakan lima pertanyaan seperti alamat, nama, nama ibu kandung dan nomor handphone. Nah pelaku bisa jawab karena sudah punya data korban saat menjadi call center," kata dia.

Aksi kejahataan mereka tercium, saat ada salah satu korban melaporkan adanya sejumlah tagihan kartu kredit dari salah satu bank swasta. Dikatakan Teguh, padahal sejak ayah korban meninggal dunia, keluarga tidak pernah lagi menggunakan kartu kredit untuk melakukan transaksi

"Anak nasabah komplen ke bank karena mendapatkan tagihan tapi tidak pernah transaksi. Dia anaknya dan komplen karena bapaknya udah meninggal," katanya.

Polisi meringkus ISN di rumahnya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/9/2016) lalu.

Dalam menjalankan aksi, pelaku memalsukan identitas agar tidak mudah terlacak. Pemalsuan dan penggelapan kartu kredit ini sudah dijalani pelaku dari tahun 2013 hingga 2015. Setidaknya sebanyak 20 kartu kredit yang dipergunakan pelaku untuk menguras nasabah bank dengan total uang mencapai Rp581 juta.

"Modus pelaku membuat kartu kredit dengan menggunakan identitas palsu yang dibuat sendiri, setelah kartu kredit diterima dari Bank digunakan transaksi dibeberapa tempat di Bekasi," kata Teguh

Teguh menambahkan jika dari motif pemalsuan dan penggelapan, pelaku menggunakan kartu kredit nasabah untuk membeli barang-barang mewah seperti emas dan barang elektronik.

"Sebagian masih ada dan sebagian lagi seperti emas dia jual," kata dia.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti berupa formulir pembukaan dan perubahan kartu kredit BCA, beberapa dokumen, buku tabungan beberapa bank, enam KTP palsu, 16 kartu kredit, dua buah printer, satu buah laptop, dan beberapa handphone.

Pelaku saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. ISN dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI