Kontrak Kerja dengan Bank Selesai, Jadi Pembobol Kartu Kredit

Kamis, 08 September 2016 | 20:07 WIB
Kontrak Kerja dengan Bank Selesai, Jadi Pembobol Kartu Kredit
Ilustrasi kartu kredit. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Teguh menambahkan jika dari motif pemalsuan dan penggelapan, pelaku menggunakan kartu kredit nasabah untuk membeli barang-barang mewah seperti emas dan barang elektronik.

"Sebagian masih ada dan sebagian lagi seperti emas dia jual," kata dia.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti berupa formulir pembukaan dan perubahan kartu kredit BCA, beberapa dokumen, buku tabungan beberapa bank, enam KTP palsu, 16 kartu kredit, dua buah printer, satu buah laptop, dan beberapa handphone.

Pelaku saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. ISN dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI