Roy Yunanto, salah satu bos perusahaan rekaman Nagaswara, diamankan polisi dalam operasi narkoba di Mediterania Gajah Mada Residence, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa pagi (6/9/2016). Kemudian, Roy ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api, tetapi dia tidak ditahan polisi karena memiliki riwayat sakit parah.
Wartawan Suara.com kemudian konfirmasi ke kantor Nagaswara yang terletak di Jalan Johar 4, Menteng, Jakarta, Kamis (8/9/2016) petang.
Petugas keamanan kantor Nagaswara, Purwanto, mengakui Roy memang pernah berurusan dengan polisi, tetapi sekarang sudah diperbolehkan pulang.
"Sudah keluar bapak (Roy), setelah ditangkap langsung dibebasin," ujar Purwanto kepada Suara.com.
Sejak terjadi kasus, kata Purwanto, belum ada anggota polisi yang mendatangi kantor Nagaswara, perusahaan yang menjadi label penyanyi Afgan.
"Nggak ada yang ke sini, " katanya.
Mengenai keberadaan Roy saat ini, Purwanto tidak tahu. Sejak pagi tadi, katanya, Roy belum datang ke kantor.
"Hari ini belum ke sini (Roy)," katanya.
Polda Metro Jaya tidak menahan Roy, meski telah ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Roy memiliki penyakit jantung dan pernah mati suri. Roy hanya wajib lapor.
Pada hari dimana Roy diciduk polisi, dari apartemen itu juga ada lima perempuan yang ikut diciduk. Mereka adalah Julia Ratnasari (25), Rosiana (25), Dwirani (28), Lutfi (22), Venus (25).
Para perempuan positif mengonsumsi zat terlarang. Dari penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan tiga butir pil ekstasi. Ekstasi ini milik Venus.
Wartawan Suara.com kemudian konfirmasi ke kantor Nagaswara yang terletak di Jalan Johar 4, Menteng, Jakarta, Kamis (8/9/2016) petang.
Petugas keamanan kantor Nagaswara, Purwanto, mengakui Roy memang pernah berurusan dengan polisi, tetapi sekarang sudah diperbolehkan pulang.
"Sudah keluar bapak (Roy), setelah ditangkap langsung dibebasin," ujar Purwanto kepada Suara.com.
Sejak terjadi kasus, kata Purwanto, belum ada anggota polisi yang mendatangi kantor Nagaswara, perusahaan yang menjadi label penyanyi Afgan.
"Nggak ada yang ke sini, " katanya.
Mengenai keberadaan Roy saat ini, Purwanto tidak tahu. Sejak pagi tadi, katanya, Roy belum datang ke kantor.
"Hari ini belum ke sini (Roy)," katanya.
Polda Metro Jaya tidak menahan Roy, meski telah ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Roy memiliki penyakit jantung dan pernah mati suri. Roy hanya wajib lapor.
Pada hari dimana Roy diciduk polisi, dari apartemen itu juga ada lima perempuan yang ikut diciduk. Mereka adalah Julia Ratnasari (25), Rosiana (25), Dwirani (28), Lutfi (22), Venus (25).
Para perempuan positif mengonsumsi zat terlarang. Dari penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan tiga butir pil ekstasi. Ekstasi ini milik Venus.