Komplotan Perampok Pondok Indah Ternyata Masih Amatir

Kamis, 08 September 2016 | 18:31 WIB
Komplotan Perampok Pondok Indah Ternyata Masih Amatir
Polisi menggiring satu dari dua pelaku yang melakukan perampokan rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (3/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kelompok perampok bersenjata api yang melakukan penyanderaan keluarga mantan petinggi Exxonmobile, Asep Sulaiman di kawasan perumhaan mewah Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2016) masih cenderung amatir.

"Yang bersangkutan pemain baru dan amatir. Bahwasanya kejadian ini begitu cepat, mereka (para perampok)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, Kamis (8/9/2016).

Dia menilai komplotan perampok pimpinan AJS sudah kepergok warga sekitar. Bahkan komplotan tersebut sempat mengurungkan niatnya untuk merampok.

"Banyak faktor yang mempengaruhi bahwa ada tetangga teriak 'maling' kemudian warga datang, Polsek Kebayoran lama juga datang berkerumun disana. Ini disaksikan tersangka sehingga mengurungkan niat (merampok) hingga tersangka jadi colling down," kata Awi.

Saat merasa terpojok karena adanya kerumunan warga di rumah korban, salah satu tersangka sempat mencium kaki Asep dan istrinya Euis sambil meminta maaf kepada korban.

Gagalnya upaya perampok tersebut juga karena Asep sempat mengajak kedua tersangka AJS dan S berbincang-bincang. Kemudian, mantan petinggi perusahaan minyak tersebut sempat mengajak makan bersama dan sholat berjamaah. Pemanfaatan siatuasi yang dilakukan Asep sangat membantu kepolisian untuk bisa meringkus para tersangka.

"Yang tadinya (tersangka) menguasai situasi ternyata dia sendiri yang kalah dalam penguasaan situasi," kata Awi.

Selain AJS dan S, polisi telah meringkus RH dan SAS di dua lokasi berbeda pada Rabu (8/9/2016) kemarin. Polisi juga masih mengicar pelaku lain berinisial C yang saat ini masih buron.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI