Badan Reserse Kriminal Polri terus mengembangkan kasus perdagangan dan prostitusi anak untuk kaum gay di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Jumlah korban yang terdata sampai saat ini sebanyak 148 orang. Sebanyak belasan anak telah diamankan dan sekarang direhabilitasi di rumah aman.
"Selain yang tujuh (diamankan saat penangkapan tersangka AR) kemarin, ada 15 lagi dalam proses pendalaman. Mereka di rumah aman dan masih dalam pemulihan oleh tim Kemensos, KPAI dan Stakeholder lain," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).
Sementara itu, germo berinisial AR dan rekannya, U dan E, telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka telah ditahan.
"Masih kami dalami, belum ada tersangka baru," ujar dia.
Agung mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, untuk selalu mengontrol aktivitas yang memakai smartphone. Sebab, saat ini banyak aplikasi yang bisa berdampak buruk bila salah penggunaan.
"Saya rasa semua orangtua ingin memberikan yang terbaik bagi anaknya. Tetapi terkait telepon pintar, orangtuan harus bisa lebih pintar untuk mengetahui bahwa telepon pintar bisa disalahgunakan oleh anak-anak. Orangtua juga perlu menyortir aplikasi dalam HP anak, supaya anak-anak nggak bisa mengakses konten yang kurang tepat bagi anak," tutur dia.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.