Badan Reserse Kriminal Polri menemukan 18 aplikasi mobile phone yang digunakan dalam transaksi perdagangan dan prostitusi anak untuk kaum gay. Aplikasi tersebut ditemukan dalam iPad germo berinisial AR (41) yang ditangkap pekan lalu di hotel kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Ada 18 macam aplikasi (transaksi perdagangan anak). Kami temukan aplikasi itu di iPad AR (tersangka), jadi kami bisa tahu di dalamnya aktivitas seperti apa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Kamis (8/9/2016) sore.
Bareskrim telah merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengambil tindakan. Mengenai sanksi, seperti pemblokiran aplikasi, merupakan kewenangan kementerian.
"Saya sudah rapatkan di KPAI, bahwa aplikasi-aplikasi itu akan dikaji lebih mendalam oleh Kemenkominfo. Kami beri masukan mengenai hal ini, terkait aplikasinya kewenangan Menkominfo," ujar dia.
Dia menambahkan saat ini tim Kemenkominfo tengah mendalami konten aplikasi tersebut. Bila melanggar hukum, akan diblokir.
"Kalau itu satu hal yang melanggar hukum di Indonesia, kami harap Kemenkominfo bisa lakukan langkah-langkah," tutur dia.