Polisi Tetapkan Dua TSK Baru Kasus Penyanderaan Pondok Indah

Kamis, 08 September 2016 | 17:14 WIB
Polisi Tetapkan Dua TSK Baru Kasus Penyanderaan Pondok Indah
Polisi menggiring satu dari dua pelaku yang melakukan perampokan rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (3/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi telah menetapkan SAS (52) dan RH (36) sebagai tersangka kasus penyanderaan dan perampokan keluarga mantan petinggi Exxonmobil, Asep Sulaiman. RH diciduk pada Rabu (7/9/2016) kemarin di Cilegon, Jawa Barat. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan untuk menangkap SAS di Tangerang, Banten pada pukul 23.00 WIB. Dengan demikian total tersangka kasus penyanderan dan perampokan berjumlah empat orang.  

Awalnya polisi juga sempat mengamankan pria berinisial HS, saat menangkap RH. Karena bukan menjadi target operasi, RH kemudian dilepaskan polisi

"Kemarin kita bisa melakukan penangkapan tiga pelaku. Akhirnya kita tetapkan dua orang sebagai tsk, inisial HS kita lepas," kata Kepala Subdi Jataras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).

Hendy juga menbeberkan peran kedua tersangka baru yang sudah diciduk. RH berperan sebagai pengemudi mobil Fortuner B 1746 CLP yang digunakan para tersangka. Saat AJS dan S beraksi, RH menunggu di dalam mobil.

"Apabila perampokan selesai dijanjikan akan diberikan uang oleh AJS, besarannya belum ditentukan," kata Hendy.

Sedangkan SAS, bertugas mengamankan situasi lingkungan ketika para tersangka telah masuk ke rumah Asep, di Jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016) lalu.

"SAS atau Aminudin berperan mebgatawi lingkungan sekitar," kata dia.

Saat ini polisi masih memburu calon tersangka berinisial C yang sudah masuk daftat pencahariam orang (DPO).

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI