Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyindir salah satu politisi Partai Golkar yang menjabat sebagai Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian yang ditangkap penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman rumah dinas, setelah menggelar pengajian untuk keberangkatan haji. Menurutnya, jika seseorang belum mampu tidak dipaksakan untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
Hal ini disampaikan Megawati dalam sambutan pelantikan pengurus baru Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) periode 2016-2020 di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Kamis (8/9/2016).
"Urusan agama urusan sama ya disana. Maaf ya pak, yang ditangkep itu yang buat naik haji, nggak bisa haji ya nggak popo lah,"ujar Mega dalam sambutannya.
Mega menilai, semua tindakan baik buruk manusia akan dilihat oleh Tuhan Yang Maha Esa. Menurutnya, agama Islam merupakan agama yang rahmatan lil alamin yang membawa rahmat bagi semesta alam dan harus diterapkan dalam diri seseorang.
"Dari langit yang terlihat, masih ada langit yang tidak terlihat. Jadi yang benar dong, yang rahmatan lil alamin, yang dimasukkan ke dalam hati," katanya
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian pada Minggu (4/9/2016) pukul 13.00, saat sedang menggelar acara pengajian persiapan keberangkatan ibadah haji.
Yan Anton merupakan anak dari mantan Bupati Banyuasin periode sebelumnya, yaitu Amiruddin Inoed. Dia diduga terlibat upaya suap-menyuap terkait anggaran dinas pendidikan setempat.
KPK menetapkan Yan menjadi tersangka pada Senin (5/9/2016). Lima orang yang juga ditetapkan KPK menjadi tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.
Yan Anton diduga menerima suap Rp1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek dinas. Diduga, Yan turut melibatkan para anak buah dalam ijon proyek.
KPK kemudian menjerat Yan, Umar, Darus, Sutaryo, dan Kirman sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara Zulfikar selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.