Pejabat BPJN IX Maluku Ajukan Justice Collaborator pada KPK

Kamis, 08 September 2016 | 16:00 WIB
Pejabat BPJN IX Maluku Ajukan Justice Collaborator pada KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diduga, Amran meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan bahwa para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR. Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga anggota Komisi V DPR sebagai tersangka diantaranya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Tersangka lain, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pemberi suap, dua staf Damayanti di Komisi V yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari‎.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI