Pejabat BPJN IX Maluku Ajukan Justice Collaborator pada KPK

Kamis, 08 September 2016 | 16:00 WIB
Pejabat BPJN IX Maluku Ajukan Justice Collaborator pada KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary mengajukan permohonan justice collabolator (JC) kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ingin  membantu KPK dalam mengungkapkan dalang dalam perkara suap anggota Komisi V DPR RI terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Hari ini baru saja menyerahkan surat permohonan JC. Itu karena Pak Amran telah siap bongkar atasannya di PUPR dan Anggota Komisi V DPR penerima uang dan inisiator dari dana aspirasi dalam proyek di PUPR ini," kata Kuasa Hukum Amran, Hendra Karianga usai menemani kliennya di Gedung KPK, jalan  Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).

Menurutnya, Amran telah memepersiapkan dokumen dan psikologisnya untuk bisa membantu KPK bongkar pelaku utama atas perkara yang terbongkar dari operasi tangkap tangan mantan Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti W Putranti itu.

"Kasus ini kan dasarnya dari kesepakatan antara pimpinan Komisi V dan petinggi di PUPR. Jadi Amran hanya pelaksana saja termasuk suap yang diberikan Abdul Khoir itu disalurkan atau mengalir ke pejabat teras di PUPR,"ujarnya.

Hendra menjelaskan, uang yang diterima Amran Rp15 miliar dari para kontraktor proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, Direktur PT Windhu Tunggal Utama yaitu Abdul Khoir serta rekannya Aseng itu sebagai mahar. Sebab sudah menjadi rahasia umum kontraktor harus membeli pekerjaan atau proyek yang uangnya untuk pajak ke elit PUPR.

"Uang tersebut tidak dimakan sendiri, mengalir sampai atasan Amran dari tingkat Kepala Biro, Dirjen, sampai Sekjen juga DPR dan kalau itu sudah seperti kebiasaaan atu kewajiban supaya tidak masa jabatannya akan singkat selaku kepala BPJN," katanya.

Melihat dasar perkara, lanjut dia, dana aspirasi ini nama dan nomenklaturnya tidak seusai kebutuhan sebab hanya didasarkan kesepakatan Komisi V DPR dan PUPR. Kalau bicara proyek dari APBN pada program pembangunan nasional dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang didiskusikan mulai tingkat desa sampai nasional.

"Namun berbeda dengan dana aspirasi itu tidak ada perencanaan dari bawah dan Amran pun menyatakan dirinya hanya sebagai operator bertugas mencari kontrktor dan seluruh anggarn sudah disiapkan DPR dan PUPR termasuk besaran potongan untuk masuk kantong-kantong pribadi mereka. Seperti dari Anggaran Rp1,9 triliun itu berapa bagian Damayanti sudah dijatah dapat 60 miliar, dan anggota DPR lain sampai tingkat pimpinan Komisi V dan juga pejabat PUPR," kata Hendra.

Hendra mengatakan, fakta ini bisa disebut anggaran sudah didisain oleh DPR dan PUPR sebab Kepala BPJN hanya terima perencanaan dari atasannya. Maka melihat asal-usul dana dan tugas fungsi dalam proyek ini, Hendra mwminta KPK agar usut secara lengkap, dan tidak bisa membersihkan infrastruktur dengan hanya menjerat pemeran yang bawah dan lemah namun dengan mengungkap aktor intelektualnya.

"Kalau kita ingin berantas korupsi harus semua diungkap, tidak bisa sepotong-potong. Maka sangat naif kalau ini berhenti tidak sampai pelaku intelektual dana aspirasi yang juga menerima uangnya. Dan klien saya siap bongkar semua, Amran siap bongkar semua, dia tidak mau jadi tumbal ditambah akan juga ungkap sampai Sekjen yang telah menerima 20 ribu dolar Amerika meski telah mengembalikan 10 ribu dolar yang harusnya oleh KPK itu jadi barang bukti untuk menjeratnya," kata Hendra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI