Suara.com - Sejumlah anggota Komisi III DPR menilai Arcandra Tahar tidak patut ditunjuk kembali menjadi menteri ESDM. Arcandra pernah menjabat menteri ESDM selama 20 hari, namun dicopot Presiden Joko Widodo karena memiliki dua kewarganegaraan, AS dan Indonesia.
"Dalam pandangan saya Arcandra tidak patut, karena dia sudah diberhentikan dan ada persoalan kewarganegaraan," ujar anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Tetapi, asalkan bukan menjabat menteri ESDM lagi, menurut politikus PKS, Arcandra layak menjadi menteri.
Nasir tidak mau bicara lebih jauh soal itu. Sebab, pengangkatan menteri merupakan hak prerogatif Presiden.
Tetapi bila Arcandra diangkat kembali menjadi menteri, Presiden harus memberikan penjelasan kepada publik.
"Ini supaya tidak ada kecurigaan," kata dia.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Taufiqulhadi menilai masalah dwi kewarganegaraan Arcandra telah menimbulkan kontroversi dan mempengaruhi stabilitas negara. Dia takut pengangkatan Arcandra kembali menjadi menteri ESDM malah mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Saya selaku Kapoksi Komisi III Fraksi Nasdem menolak dikembalikannya Arcandra Tahar di kursi Kementerian ESDM," kata Taufiqulhadi.
Dia setuju Arcandra kembali disahkan menjadi warga negera Indonesia. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan maksimum dan tidak diperbolehkannya stateless untuk WNI.
"Karena kita tidak menganut atau tidak dikenal prinsip tanpa kewarganegaraan (stateless)," kata dia.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Dwi Ria Latifah juga menilai Arcandra tidak patut diangkat lagi jadi menjadi Menteri ESDM. Sebab, menurutnya, masih banyak tokoh Indonesia yang mampu menduduki jabatan tersebut.
"Kalau menurut saya nggak pantas (jadi MenESDM). Memang kita nggak ada lagi yang pantas? Berapa juta rakyat indonesia. Saya merasa malu sebagai bangsa yang punya begitu banyak orang, tiba-tiba kita dibikin heboh dengan menteri 20 hari dilantik, kemudian diberhentikan hanya karena keteledoran CV. Ini kan berbanding terbalik ketika pertama Presiden mengambil para menteri sampai bawa ke KPK," tuturnya.