Suara.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto untuk meminta keterangan mengenai pembekuan izin operasional Rumah Sakit Menteng Mitra Afia, Jakarta Pusat.
"Secara spesifik kami belum begitu memahaminya, karena belum mendapat laporan dari dinkes. Nanti kami akan tanyakan lebih lanjut ke dinas kesehatan," ujar Ketua Komisi E Pantas Nainggolan di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).
Prinsipnya, Komisi E akan mendukung langkah pemerintah untuk menindak tegas rumah sakit yang terbukti tidak menjalankan aturan main.
Rumah Sakit Menteng Mitra Afia ditutup sejak 5 September 2016 karena dianggap belum memenuhi semua ketentuan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Ya memang peran pemerintah menindak rumah sakit yang tidak sesuai perizinan. Kalau ada yang tidak sesuai, kewenangan pemerintah untuk mencabut izinnya," ujar Pantas.
"Itu konsekuensi. Karena pemerintah menegakkan aturan permenkes. Kalau tidak taat aturan dicabut izinnya," Pantas menambahkan.
Namun, kata politisi PDI Perjuangan, apabila masih ada pasien yang dirawat di rumah sakit, mereka harus dirujuk ke rumah sakit lain.
"Kalau pasien bisalah dirujuk, jangan juga pasien jadi mati gara-gara dicabut izinnya. Tapi mungkin kalau karyawan ya sepenuhnya jadi tanggung jawab yang mengangkat dia," kata Pantas.