Tersangka Roy Yunanto Tak Ditahan karena Pernah Mati Suri

Kamis, 08 September 2016 | 15:21 WIB
Tersangka Roy Yunanto Tak Ditahan karena Pernah Mati Suri
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Yunanto, meski telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api. Sebab, kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Roy memiliki penyakit jantung dan pernah mati suri.

"Dari yang bersangkutan menyerahkan medis yang menyatakan bahwa jantungnya memang bocor, dari rekam medis memang pernah dinyatakan meninggal atau mati suri selama dua hari," kata Hendy di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).

Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya telah memeriksa laporan medis Roy yang kabarnya memiliki jabatan penting di salah satu perusahaan rekaman.

Selanjutnya diputuskan, Roy hanya dilakukan wajib lapor ke kantor polisi.

"Kemudian kita kroscek ke Dokkes kita, memang yang bersangkutan tidak layak untuk dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan. Tapi tetap kasusnya kita jalankan," kata Hendy.

Roy diciduk bersama lima perempuan diciduk lewat Operasi Nila Jaya Roy dari Mediterania Gajah Mada Residence, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa (6/9/2016) pagi. Kelima perempuan yaitu Julia Ratnasari (25), Rosiana (25), Dwirani (28), Lutfi (22), Venus (25).

Mereka positif mengonsumsi zat terlarang. Untuk Roy, selain positif mengonsumsi amphetamine, juga terbukti membawa senjata api.

Dari penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan tiga butir pil ekstasi.

REKOMENDASI

TERKINI