Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamuha mendesak KPK harus menindaklanjuti vonis dua pejabat PT.Brantas Abipraya yang menyebutkan ada keterlibatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
"Majelis hakim sudah mengatakan seseorang terlibat dalam satu kasus. Maka otomatis KPK harus segera mem-follow up-nya," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2016).
Karenanya, Abdullah berharap pimpinan KPK, Agus Rahardjo cs merespon segera putusan tersebut. Mengingat, Sudung dan Tomo sudah terbukti menyetujui uang suap yang dijanjikan ketiga terdakwa sebesar Rp2,5 miliar dalam penanganan kasus PT. Brantas Abipraya.
"Disini lah diperlukan kecepatan tindak lanjut dari Deputi Penindakan dan para Komisioner KPK," kata Abdullah.
Diketahui, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua pejabat PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta perantara bernama Marudut Pakpahan. Sudi divonis pidana penjara tiga tahun plus denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, sementara Dandung dipidana penjara selama 2,5 tahun dan Rp100 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Marudut dihukum pidana tiga tahun ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Meski terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonis ini, namun Majelis Hakim menilai Sudi, Dandung, dan Marudut terbukti menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.
Mereka dinilai terbukti menjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada dua anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut untuk mengamankan kasus PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.