TSK Kasus Senpi, Roy Yunanto, Kabarnya Pejabat Perusahaan Rekaman

Kamis, 08 September 2016 | 14:54 WIB
TSK Kasus Senpi, Roy Yunanto, Kabarnya Pejabat Perusahaan Rekaman
Mediterania Gajah Mada Residence, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah diciduk polisi, Roy Yunanto ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api. Roy diciduk dari Mediterania Gajah Mada Residence, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa (6/9/2016) pagi.

"Baru diserahkan ke kami kemarin. Yang bersangkutan (Roy) sudah ditetapkan tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).

Hendy mengatakan barang barang bukti senjata api telah diamankan.

Mengenai latar belakang Roy, kata Hendy, penyidik tengah mendalaminya, terutama mengenai kabar dia menjabat di salah satu perusahaan rekaman terkenal di negeri ini.

"Kami dalami dari pihak HRD (perusahaan rekaman) nanti kami update ke temen-temen," kata Hendy.

Roy diciduk bersama lima perempuan lewat Operasi Nila Jaya. Kelima perempuan yaitu Julia Ratnasari (25), Rosiana (25), Dwirani (28), Lutfi (22), Venus (25).

Mereka positif mengonsumsi zat terlarang. Untuk Roy, selain positif mengonsumsi amphetamine, juga terbukti membawa senjata api.

Dari penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan tiga butir pil ekstasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI