Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi kencan Grindr yang dipakai tersangka AR (41) untuk menjual anak-anak ke kaum gay dalam bisnis prostitusi online.
"Sudah disampaikan ke Kemenkominfo untuk lanjutnya tanyakan ke sana," kata Kasubdit Cyber Crime Dit Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji, Kamis (8/9/2016). "Untuk pemblokiran itu ranahnya Kemenkominfo, kami hanya melacak saja."
"Sudah disampaikan ke Kemenkominfo untuk lanjutnya tanyakan ke sana," kata Kasubdit Cyber Crime Dit Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji, Kamis (8/9/2016). "Untuk pemblokiran itu ranahnya Kemenkominfo, kami hanya melacak saja."
Selain menggunakan aplikasi Grindr, AR juga memakai Facebook untuk menjalankan bisnis.
Kasus perdagangan anak dibawah umur untuk kaum gay ini terungkap dari penelusuran Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Ada sekitar 146 anak yang menjadi korban. Tersangka menjual anak-anak itu kepada kaum gay senilai Rp1,2 juta, sedangkan korban hanya diberi Rp100 ribu.
Fraksi PPP DPR mengapresiasi keberhasilan polisi mengungkap kasus penjualan anak laki-laki kepada gay. PPP meminta polisi menghukum berat pelaku.
"Mengutuk keras pelaku penjualan anak laki-laki sebanyak 99 anak kepada gay," kata Ketua Fraksi PPP DPR Reni Marlinawati di Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Dia menyatakan pelaku harus dijerat ancaman berlapis mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Fraksi PPP mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku dan sindikat penjualan anak laki-laki kepada gay.
"Termasuk membongkar 3.000 anak-anak yang terlibat dalam jaringan gay ini, sebagaimana dilansir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.
Kasus perdagangan anak dibawah umur untuk kaum gay ini terungkap dari penelusuran Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Ada sekitar 146 anak yang menjadi korban. Tersangka menjual anak-anak itu kepada kaum gay senilai Rp1,2 juta, sedangkan korban hanya diberi Rp100 ribu.
Fraksi PPP DPR mengapresiasi keberhasilan polisi mengungkap kasus penjualan anak laki-laki kepada gay. PPP meminta polisi menghukum berat pelaku.
"Mengutuk keras pelaku penjualan anak laki-laki sebanyak 99 anak kepada gay," kata Ketua Fraksi PPP DPR Reni Marlinawati di Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Dia menyatakan pelaku harus dijerat ancaman berlapis mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Fraksi PPP mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku dan sindikat penjualan anak laki-laki kepada gay.
"Termasuk membongkar 3.000 anak-anak yang terlibat dalam jaringan gay ini, sebagaimana dilansir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.