Hasil penelusuran penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dalam kasus perdagangan dan prostitusi anak untuk kaum gay, terungkap bahwa germo berinisial AR (41) menjalankan bisnis dengan aplikasi khusus via mobile phone.
"Nama aplikasinya Grindr, ada di Playstore," kata Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji, Rabu (7/9/2016).
Aplikasi ini dapat didownload secara gratis lewat Playstore yang tersedia di Android dan Apple Store untuk Iphone.
Lewat aplikasi Grindr, germo menawarkan anak-anak ke kaum gay dengan memajang foto serta identitas mereka.
"Kalau masuk aplikasinya ada foto-fotonya diposting, ada profil, nama dan umurnya juga. Tapi nggak ada harganya," ujar dia.
Selain menggunakan aplikasi Grindr, AR juga memakai Facebook.
Kasus perdagangan dan prostitusi ini terungkap dari penelusuran Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di media sosial.
AR dibekuk di hotel di Jalan Raya Puncak, Cipayung, Megamendung, Bogor. Ketika itu, polisi juga mengamankan tujuh anak di bawah umur.
Setelah menangkap AR, polisi menangkap E yang merupakan pembantunya, kemudian germo lain berinisial U.
Tersangka AR menjual anak-anak kepada kaum gay seharga Rp1,2 juta, sedangkan korban hanya diberi uang saku Rp100 ribu.
Dari hasil pengembangan, ternyata jumlah anak yang menjadi korban mencapai sekitar 146 orang.
Aplikasi ini dapat didownload secara gratis lewat Playstore yang tersedia di Android dan Apple Store untuk Iphone.
Lewat aplikasi Grindr, germo menawarkan anak-anak ke kaum gay dengan memajang foto serta identitas mereka.
"Kalau masuk aplikasinya ada foto-fotonya diposting, ada profil, nama dan umurnya juga. Tapi nggak ada harganya," ujar dia.
Selain menggunakan aplikasi Grindr, AR juga memakai Facebook.
Kasus perdagangan dan prostitusi ini terungkap dari penelusuran Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di media sosial.
AR dibekuk di hotel di Jalan Raya Puncak, Cipayung, Megamendung, Bogor. Ketika itu, polisi juga mengamankan tujuh anak di bawah umur.
Setelah menangkap AR, polisi menangkap E yang merupakan pembantunya, kemudian germo lain berinisial U.
Tersangka AR menjual anak-anak kepada kaum gay seharga Rp1,2 juta, sedangkan korban hanya diberi uang saku Rp100 ribu.
Dari hasil pengembangan, ternyata jumlah anak yang menjadi korban mencapai sekitar 146 orang.