Suara.com - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan terpidana Ariesman Widjaja ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pasalnya, mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land yang terjerat kasus suap terhadap mantan anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi terkait pembahasan raperda reklamsi Teluk Jakarta tersebut tidak mengajukan upaya hukum atas putusan hakim di Pengadilan Tipikor. Dengan demikian, putusan inkraht.
"Terdakwa menyatakan terima putusan. JPU setelah pelajari putusan berpendapat terima karena putusan telah lebih dari dua per tiga penuntutan.Teori dan fakta analisa yuridis JPU sebagian besar juga diakomodir oleh hakim," kata Jaksa Ali Fikri, Kamis (8/9/2016).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada Ariesman. Hakim juga mendenda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai Ariesman terbukti menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar. Suap diberikan terkait dengan pembahasan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Hakim menilai Ariesman terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ariesman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.