Menurut Ahok, dalam periode wajib cuti tersebut dirinya harus melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017. Ahok takut jika dirinya tidak hadir dan mengawasi dengan ketat, maka akan terjadi penyelewengan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPBD).
Dia juga menganggap cuti wajib menyalahi haknya sebagai gubernur yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, di mana tertulis bahwa gubernur berhak menjalankan pemerintahan sebagai hasil pemilihan yang demokratis.
“Saya merasakan ketidakadilan apabila tanggung jawab saya sebagai gubernur dirampas oleh penafsiran terhadap norma dalam UU Pilkada," kata Ahok.