Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan kasus dwikewarganegaraan Arcandra Tahar bisa menjadi preseden buruk untuk masalah kewarganegaraan di Indonesia.
Arcandra sebelumnya memiliki dwikewarganegaraan, yaitu Amerika Serikat dan Indonesia. Pada tanggal 15 April, kewarganegaraan Amerika Serikat-nya dicabut. Kemudian, per 1 September, MenkumHAM Yasonna H Laoly menerbitkan kewarganegaraan Indonesia untuk Archandra.
"Ini akan jadi preseden lho," kata Fahri di DPR, Kamis (8/9/2016).
Preseden pertama, kata Fahri, yaitu soal diperbolehkannya kepemilikan dwikewarganegaraan. Padahal di UU Kewarganegaraan dijelaskan bahwa seseorang yang memegang atau memiliki bukti kewarganegaraan lain, selain Indonesia, maka secara otomatis kewarganegaraan Indonesia batal.
"Ini kan jadinya, jangan-jangan kalau diam-diam kita boleh punya dua paspor dong. Nah, ini yang harus menjadi penjelasan pemerintah," kata dia.
Kemudian, soal dipermudahnya pengesahan kewarganegaraan Indoneisa Arcandra setelah dia dianggap memiliki dwikewarganegaran. Padahal, Politikus PKS ini mengatakan, banyak WNI yang menjadi warga negara asing, dan ingin kembali menjadi WNI.
"Itu juga preseden yang harus dijelaskan sebab kalau tidak ada banyak orang yang berharap hal yang sama seperti dia. Ada banyak orang Indonesia yang pernah jadi warga negara asing pengen kembali Kenapa Arcandra dapat, Kenapa yang lain tidak. presiden mengeluarkan surat apa untuk mempermudah Arcandra itu," ujar dia.