Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membekukan izin operasional Rumah Sakit Menteng Mitra Afia (RS MMA), Jakarta Pusat. RS MMA ditutup sejak 5 September 2016 karena kurangnya persyaratan kesehatan yang ditetapkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menerangkan, penutupan dilakukan karena RS MMA dinilai tidak sesuai prosedur.
"Ada beberapa prosedur yang tidak sesuai dengan Permenkes. Ada izin yang tidak sesuai, pengelolaan yang sesuai Permenkes, ada juga masalah limbah, dan sebagainya," ujar Koesmedi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Dia menerangkan, penutupan izin operasional RS MMA tidak harus mengeluarkan surat peringatan satu (SP 1) terlebih dahulu.
"Dalam Permenkes itu cuma peringatan lisan, tertulis, sampai pencabutan izin. Ini saja yang ada di sana. Jadi prosedur sudah kita jalani dari bulan sebelum puasa malah kita lakukan, tapi tidak diperbaiki-perbaiki," terang Koesmedi.
"Nah tugas Dinkes adalah melindungi masyarakat untuk menegakkan melalui regulasi yang ada. Selain itu, kita juga harus melindungi orang-orang yang bekerja di intitusi tersebut," tambahnya.
Koesmedi memastikan, pembekuan izin operasional bisa dicabut setelah pihak rumah sakit memenuhi semua prosedur dan memperbaiki Permenkes.
"Katakanlah, hari ini dia perbaiki semua, hari ini diajukan ke saya, hari ini saya periksa, ternyata dia memang sesuai prosedur ya kita izinkan lagi beroperasi," ungkap dia.
Selain itu, Koesmedi juga mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang biasa berobat di RS MMA bisa mencari rumah sakit lain bila ingin berobat untuk sementara.