Suara.com - Ong Bok Seong alias Uncle Ong (67), seorang warga Malaysia, dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau terkait kasus penyelundupan sabu seberat 11,254 kilogram.
Jaksa Ulfan Yustian menuturkan ada beberapa pertimbangan sehingga Uncle Ong dituntut hukuman maksimal. "Salah satunya, ini bukan yang pertama bagi terdakwa menyelundupkan sabu ke Indonesia, tapi yang ketiga," katanya dihubungi, Kamis (8/9/2016).
Lebih lanjut kata Ulfan, sabu yang diselundupkan juga cukup banyak dengan nilai lebih dari Rp11 miliar. Sebelumnya, Uncle Ong pernah menyelundupkan sabu 2 kilogram melalui perbatasan Entikong.
"Terlebih lagi ini kasus lintas negara," ujar dia.
Ong menjadi terdakwa bersama rekannya asal Indonesia, Abang Hendry Gunawan alias Een yang dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Sidang dipimpin hakim ketua Didit Pambudi, SH, MH didampingi dua hakim anggota masing-masing Jhon Malvino Seda Noa Wea, SH dan Marjuanda Sinambela.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan Abang Hendry Gunawan, didakwa dengan Pasal 115 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Een tidak dituntut maksimal hukuman mati yakni karena terdakwa baru sekali ini melakukan hal tersebut dan sebelumnya belum pernah dihukum.
"Jadi, banyak fakta-fakta dan bukti-bukti yang kita jadikan dasar untuk penuntutan terhadap kedua tersangka itu. Dan peran mereka tidak sama," ungkap Ulfan.
Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Munawar Rahim SH menegaskan tidak sependapat dengan tuntutan tersebut dan akan membuat pledoi terhadap tuntutan JPU tersebut. (Antara)