Otopsi Jenazah Pada persidangan yang berlangsung hingga pukul 21.30 WIB tersebut, hakim Binsar Gultom sempat menanyakan kepada ahli kemungkinan melakukan autopsi pada jenazah Mirna yang sudah dikubur untuk memastikan sebab kematian korban.
Djaja menjawab hal itu bisa dilakukan jika memang dianggap perlu oleh jaksa dan penyidik. Akan tetapi, kalaupun diterapkan, dia menganggap itu tidak efektif.
"Bisa kacau datanya karena sianida bisa saja bertambah atau berkurang karena tanah juga mengandung zat tersebut. Efektivitasnya diragukan," kata Djaja.
Seharusnya, pihak penyidik melakukan otopsi sesaat setelah Mirna meninggal dunia dan tidak cuma melakukan pemeriksaan luar dan pengambilan sampel hati, empedu, ginjal dan urine seperti yang dilakukan tim forensik Polri karena pihak keluarga Mirna menolak autpso.
"Kalau hanya mengambil sampel organ sama saja dengan pemeriksaan luar. Penyebab kematian tidak akan bisa ditentukan," ujar Djaja. (Antara)