Suara.com - Jaksa penuntut umum meragukan keterangan ahli Patologi Forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Djaja Surya Atmadja. Djaja menjadi saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Alasan keraguan itu lantaran tim kuasa hukum Jessica tidak memberikan data secara lengkap mengenai reaksi racun sianida yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia sebagaimana yang telah disampaikan dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Tidak semua bahan diperoleh diberikan penasehat hukum kepada ahli terutama tentang saksi-saksi yang menjelaskan mengetahui tentang bagaimana gejala-gejala korban," kata Jaksa Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016) malam.
Alasan kedua pihaknya meragukan keterangan saksi ahli Jessica, yakni Djaja hanya bisa menerangkan mengenai kondisi mayat yang terpapar racun sianida. Saksi ahli tersebut, kata Ardito tidak menganalisa dari bukti-bukti lain yang tidak berkaitan dengan ilmu kedokteran forensik.
"Beberapa yang tidak pas karena ahli hanya menjelaskan tentang kondisi mayat tidak menjelaskan tentang circumtansial evidence (bukti tak langsung). Padahal itu bagian yang tidak terpisahkan sebenarnya untuk ambil analisa. Namun ahli mengatakan itu bukan bagian dari kedokteran forensik. Dia hanya melihat berdasarkan mayat," kata Ardito.
Untuk itu, Ardito mengatakan pendapat saksi ahli Jessica sangat bersebrangan dari pendapat ahli dari Jaksa yang telah menganalisa penyebab kematian Mirna.
"Ini bertentangan dengan ahli lain yang menjelaskan penentuan penyebab kematian tidak bisa semata-mata tidak bisa melihat kondisi jenazah saja. Dipertanyakan sama teman saya tentang gejala-gejala, apakah harus fix, atau muncul semua atau tidak," katanya.