Suara.com - Ahli Toksikologi Kimia Rer Nat Budiawan menjadi saksi ahli kedua dari terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dia dihadirkan di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Belum sempat memberikan keterangan, salah satu jaksa penuntut umum langsung memberikan keberatan apabila sidang kembali dilanjutkan untuk mendengar keterangan dari Budiawan. Pasalnya, jaksa sempat ditegur pihak Rumah Tahanan Salemba pada sidang sebelumnya yang sempat berlangsung hingga dini hari.
Kemudian, Majelis hakim pun memberikan batasan agar sidang kesembilan belas ini pada pukul 23.00 WIB agar Jessica bisa kembali ke Rutan sebelum pukul 00.00 WIB.
Namun, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan pun meminta pertimbangan Majelis Hakim agar menunda perisidangan apabila dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Alasan Otto menunda sidang agar keterangan saksi ahli tidak terpotong.
"Setelah mempertimbangkan beberapa hal, ini harus selesai 23.00 WIB, kami mengusulkan sidang ditunda. Namun, sidang ditunda dengan permohonan diberi waktu lagi satu kali karena saksi kami masih banyak," kata Otto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016) malam.
Dari pernyataan yang disampaikan pihak Jessica, akhirnya Ketua Majelis Hakim Kisworo mempertimbangkan agar sidang ditunda hingga Rabu (14/9/2016) mendatang. Hakim pun sempat bertanya kepada Budiawan apakah sanggup kembali diperiksa pada sidang berikutnya.
"Maka, majelis sependapat dengan usulan penasehat hukum. Persidangan untuk memeriksa keterangan ahli kita tunda hari Rabu, jam 09.00 pagi. Bagaimana ahli?" kata Hakim Kisworo.
Atas permintaan Hakim, Budiawan pun mengaku bersedia kembali menghadiri sidang selanjutnya untuk menjadi saksi ahli Jessica. Kemudian, hakim pun meminta agar saksi ahli tersebut meninggalkan persidangan
Dalam sidang kali ini, pihak Jessica telah menghadirkan dua saksi dan satu ahli Patologi Forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Djaja Surya Atmadja. Dari keterangan ketiganya, Jessica mengaku tak mengajukan keberatan.