Suara.com - Hakim anggota Binsar Gultom sempat mencecar ahli Patologi Forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Djaja Surya Atmadja yang menjadi saksi ahli terdakwa Jessica Kumala Wongsl. Cecar itu perihal tanda-tanda yang muncul terhadap orang yang terpapar racun sianida.
Hal itu menyusul ada bukti foto wajah Wayan Mirna Salihin yang menunjukkan warna merah cerah di meja mimbar Majelis Hakim.
Belum sempat menjelaskan soal pertanyaan hakim, salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto langsung meminta interupsi kepada Hakim Binsar. Dia mempermasalahkan bukti foto Mirna yang ditaruh Darmawan Salihin di meja Majelis Hakim sebelum persidangan kesembilan belas itu dimulai.
"Itu tadi Bapak Mirna (Darmawan Salihin) naruh di meja sebelah sidang," kata Yudi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016) malam.
Dia pun menganggap bukti foto tersebut tidak sah karena tidak masuk di dalam berita acara pemeriksaan
"Itu bukan bukti yang sah. Yang sah adalah berita acara pemeriksaan dokter Slamet," kata Yudi.
Sontak, Darmawan yang berada di kursi sebelah kanan pengunjung sidang langsung berdiri berteriak sambil menunjuk Yudi yang duduk di kursi meja kuasa hukum.
"Hey Yudi," teriak Darmawan.
Meski demikian, persidangan tetap berjalan kondusif. Darmawan pun langsung ke luar ruang sidang Koesoema Atmadja I dengan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian yang berjaga. Nampak di luar sidang, Darmawan terlihat terlibat adu argumentasi dengan aparat polisi.
Saat dikonfirmasi, Darmawan mengatakan insiden cek cok tersebut hanya salah paham dengan polisi. Kata dia, petugas awalnya meminta dirinya untuk tidak membuat gaduh saat sidang berlangsung.
"Salah paham saja, saya ditegur dia saja. Di dalam dia saya disuruh duduk. Terus saya bilang, apa lu. Dia nggak ngerti kalau saya Ayah korban," kata dia.