Suara.com - Mantan Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution didakwa menerima uang dari Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sandoro. Edy mengaku diarahkan untuk meminta uang senilai Rp3 miliar kepada Lippo Group oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Uang tersebut berkaitan dengan perkara yang dihadapi oleh Lippo Group terkait adanya eksekusi lanjutan atas tanah yang telah dikuasai PT. Jakarta Baru Cosmopolitan sebagai anak perusahaan Lippo Group dengan ahli waris Tan Hok Tjioe melalui Supramono selaku kuasa hukumnya. Karenanya Edy Nasution diminta membatalkan permohonan eksekusi lanjutan tersebut dan menolak permohonan Tan Hok Tjioe
Oleh karena beberapa waktu belum ditindaklanjuti oleh Edy, selanjutnya Wresti Kristian Hesti Susetyowati selaku staf bidang hukum Lippo Group, melaporkan kepada Eddy Sindoro dan meminta untuk membuat memo surat yang ditujukan kepada promotor yaitu Nurhadi selaku sekretaris MA untuk membantu pengurusannya.
"Setelah itu terdakwa menghubungi Wresti Kristian Hesti Susetyowati dan menyampaikan bahwa dalam rangka pengurusan penolakan atas permohonan eksekusi lanjutan, atas arahan Nurhadi agar disediakan uang sebesar Rp3 Miliar," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum, Fitroh Rochcahyanto saat membacakan surat dakwaan terhadap Edy Nasution di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Namun, setelah mendengar permintaan dari Nurhadi melalui Wresti, Eddy Sindoro mengatakan hanya menyanggupi Rp1 miliar. Dan atas jawaban tersebut, Wresti pun menyampaikannya kepada Edy Nasution. Dan itu terjadi pada tanggal 13 Agustus Tahun 2015.
"Namun, terdakwa melalui telepon menyampaikan bahwa sesuai arahan Nurhadi yang sering disebut WU, uang tersebut akan digunakan untuk event tennis seluruh Indonesia yang pada akhirnya terdakwa menurunkan permintaan uang tersebut menjadi sebesar Rp2 miliar," kata Jaksa.
Hal itu pun langsung disampaikan oleh Wresti kepada Eddy Sindoro melalui BBM. Terhadap permintaan itu, Eddy pun menerimanya.
"Terhadap permintaan uang oleh terdakwa tersebut, akhirnya Eddy Sindoro hanya menyanggupinya akan memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar dan meminta Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk menyampaikan kepada terdakwa," kata Jaksa.
Kemudian, Wresti pun menemui terdakwa terkait hanya diterima Rp1,5 miliar oleh Eddy. Dan akhirnya disetujui oleh terdakwa atas arahan Nurhadi, namun diminta dalam pecahan Dolar Singapura.