Panitera PN Jakpus Didakwa Terima Uang Presiden Komisaris Lippo

Rabu, 07 September 2016 | 20:18 WIB
Panitera PN Jakpus Didakwa Terima Uang Presiden Komisaris Lippo
Terdakwa Edy Nasution di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9 /2016). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sesaat setelah penyerahan uang Doddy dan Edy Nasution pun ditangkap petugas KPK. Atas dakwaan tersebut, Doddy didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasalasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI