Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan setidaknya sudah tiga saksi ahli dalam rangkaian persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah satu suara menyatakan bahwa penyebab kematian Mirna tak bisa disimpulkan tanpa melalui proses autopsi.
"Kalau diikuti termasuk keterangan ahli yang diajukan jaksa, juga yang diajukan kami sudah ada tiga kan, semuanya confirm mengatakan kematian tidak bisa ditetapkan karena tidak dilakukan autopsi," kata Otto pada saat sidang kesembilanbelas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Tiga orang saksi merujuk pada pakar forensik kedokteran Universitas Indonesia Budi Sampurna yang memberikan kesaksian pada Rabu (31/8/2016), pakar patologi Universitas Queensland Australia Beng Beng Ong pada Senin (5/9/2016) dan pakar patologi forensik UI Djaja Surya Atmadja, hari ini.
Otto berkesimpulan jika penyebab kematian tidak bisa ditetapkan, maka dapat dipastikan kematian tidak diakibatkan sianida.
"Bahwa kematian pasti tidak diakibatkan oleh sianida, kalau kematian tidak bisa ditetapkan, dan bukan sianida, berarti tidak ada kasus pembunuhan," katanya.
Pada sidang hari ini, Otto bertanya kepada Djaja, "Dengan kata lain tanpa autopsi tidak bisa ditentukan penyebab kematian?"
"Ya," kata Djaja.