Wasekjen Golkar Adies Kadir mengatakan, kasus 'Papa Minta Saham' yang ditangani Kejaksaan Agung menjadi gugur secara otomatis karena Mahkamah Kehormatan (MK) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam terkait penyadapan.
"Secara otomatis (gugur) kalau sudah seperti itu," kata Adies di DPR, Rabu (7/9/2016).
Lebih jauh dia menilai, penyadapan tidak bisa dilakukan oleh perorangan atau swasta. Karena, sambung dia, penyadapan hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum.
"Jadi menurut kami wajar kalau MK memutuskan itu," kata dia.
Dia juga menganggap penyadapan ini tidak bisa dijadikan alat bukti. Karenanya, kasus 'Papa Minta Sahaam' tidak bisa diproses lagi.
"Karena alat bukti yang dilaporkan ilegal, otomatis Pak Setya Novanto," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Kontitusi, Arief Hidayat mengatakan gugatan tentang rekaman atau penyadapan yang dilayangkan oleh Setya Novanto memenuhi unsur pelanggaran UUD 1945 selama frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti.
"Permohonan pemohon diterima sebagian sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti penegakan hukum atas permintaan oleh kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam UU ITE," jelasnya saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Arief menjelaskan bahwa Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b dalam UU ITE, tidak mempunyai hukum yang mengikat selama tidak dimaknai khususnya frasa informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti.
Sementara itu, Hakim Konstitusi lainnya Manahan MP Sitompul menyampaikan bahwa ada kekurang-lengkapan peraturan yang ada di Indonesia mengenai penyadapan.
"Untuk melengkapi hal itu, dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan hukum," jelasnya.
MK menegaskan dalam pemberlakuan penyadapan, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE.