Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengungkapkan pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk memberikan pengampunan hukuman kepada terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane.
Permintaan pengampunan dipertimbangkan Indonesia lantaran pemerintah Filipina menegaskan bahwa Mary Jane bukan kurir narkoba, melainkan korban human trafficking.
"Jaksa agung, duta besar, meminta interview dengan Mary Jane, kita sudah bantu. Kalau memang terbukti dia adalah korban human trafficking ya hukum Filipina nanti ya tentu kita pertimbangkan, pasti presiden memberikan pertimbangan," kata Yasonna di DPR, Rabu (7/9/2016).
Yasonna menekankan tidak ada hubungannya rencana pengampunan dengan bantuan pemerintah Filipina dalam menyelesaikan kasus penipuan terhadap 177 calon haji asal Indonesia di Filipina.
Seperti diketahui, beberapa pekan lalu 177 calon jamaah haji asal Indonesia tertahan di Filipina karena mereka ketahuan menggunakan paspor Filipina untuk berangkat ke Arab Saudi.
"Jadi bukan barterlah, dulu kan sebelum ada case ini mereka sudah minta itu (Mary Jane). Jadi sekarang kita akan bantu, sama dengan yang 177 itu (dibantu Pemerintah Filipina)," kata dia.
Rencana Pengampunan Mary Jane Bukan Barter 177 Calon Haji
Rabu, 07 September 2016 | 18:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Yusril Buka Peluang Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane Veloso ke Negara Asalnya
11 November 2024 | 19:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI