Suara.com - Saksi ahli patologi forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Djaja Surya Atmadja, menyimpulkan kematian Wayan Mirna Salihin bukan karena racun sianida.
"Matinya bukan karena sianida, pak," kata Djaja saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Awalnya, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menanyakan paparan barang bukti nomor empat dalam berita acara pemeriksaan. Dia menjabarkan dari pemeriksaan 70 menit setelah Mirna meninggal tidak ditemukan sianida di cairan lambung Mirna.
"Artinya tidak ada sianida," kata Djaja.
Dosen Universitas Indonesia menyebutkan hasil pemeriksaan pada hati, empedu, dan urine setelah Mirna meninggal dunia juga tak ditemukan sianida.
"Sekarang begini, orang normal, kalau kita periksa darah, hati, dan lambung, pasti ada sianida. Itu sebabnya Tuhan berikan enzim rodanase," kata dia.
Djaja menambahkan korban meninggal dunia karena sianida bila kadar yang masuk ke tubuh banyak. Takaran sianida yang bisa mengakibatkan kematian, menurut dia, sebesar 150-250 miligram.
"Seorang itu jumlahnya harus banyak, 150 miligram-250 miligram. Dan itu menguap di seluruh tubuh. Kalau tidak ada di lambung, saya simpulkan (Mirna) mati bukan karena sianida," kata dia.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.