Suara.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar dipastikan berstatus warga negara Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan pertimbangan Arcandra sudah kehilangan status warga negara Amerika Serikat.
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil secara prinsip negara tidak akan membiarkan warganya kehilangan status kewarganegaraan.
"Ya itu kan prinsip, kita tidak menghendaki adanya stateless, artinya warga negara Indonesia tidak boleh kehilangan kewarganegaraannya," kata Nasir di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Menurut Nasir terkait dengan paspor ganda yang pernah dimiliki Arcandra, yakni Amerika dan Indonesia, itu persoalan lain.
"Bahwa dia pernah berpaspor Amerika Serikat, bahwa dia pernah punya atau pegang dua paspor, nah itu nanti kita lihat aturan hukumnya seperti apa. Jadi saya menyambut baik langkah pemerintah ingin menjadikan Arcandra Tahar sebagai WNI," ujar Nasir.
Nasir menambahkan setelah Arcandra resmi kehilangan status kewarganegaraan Amerika, jalan terbaik yang ditempuh negara ialah harus merangkul dia menjadi warga negara Indonesia.
"Ya karena dia sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat. Kalau kemudian dia kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dia akan pindah ke planet lain? Dan itu tidak dibenarkan dan melanggar HAM," tutur Nasir.
"Padahal fungsi hukum kita melindungi kepentingan manusia," Nasir menambahkan.