Kapolri dan Menhut Bahas Penyanderaan Petugas Kehutanan di Riau

Rabu, 07 September 2016 | 17:00 WIB
Kapolri dan Menhut Bahas Penyanderaan Petugas Kehutanan di Riau
Menteri Kehutanan memberikan keterangan pers terkait kasus penyanderaan tujuh penyidik pegawai KLHK di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Jakarta, Selasa (6/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait ‎penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh warga dan perusahaan perkebunan di Riau. Dalam pertemuan itu mereka sepakat untuk menegakkan hukum dalam kasus pembakaran hutan khususnya oleh korporasi.

‎"Saya dan Kapolri sudah bicara sekitar 40 menit. Kami sepakat beberapa hal, pertama akan melangkah sesuai dengan aturan hukum. Kedua, saya telah mendapatkan dukungan dari Kapolri untuk perang melawan kejahatan kebakaran hutan dan lahan," kata Siti usai rapat dengan Kapolri di kantor Kementerian LHK, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Dia mengungkapkan pada tanggal 23-29 Agustus lalu masih banyak terdapat hot spot atau titik api di wilayah Rokan Hulu Riau, salah satunya di lahan mili PT Andikan Permata Sawit Lestari (APSL). ‎Namun beberapa waktu lalu, tujuh Polisi hutan dan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disandera oleh sekelompok warga saat menyegel lahan yang terbakar tersebut.

Sekelompok warga yang menyandera petugas itu diduga merupakan suruhan PT APSL. Oleh sebab itu, ia meminta polri untuk menangani proses hukumnya.

‎"KLHK akan melaksanakan tindak lanjut penegakan hukum multi doors, yaitu administratif dan perdata. Soal kasus penyanderaan akan dilakukan pemeriksaan oleh Polri secara menyeluruh keterkaitan dan segala aspeknya, saya dukung itu," ujar dia.

Lebih lanjut, Siti meminta agar warga tutur serta berperan menjaga lingkungan hidup, serta menghentikan pembakaran hutan. 

"Terakhir, masyarakat dalam kaitan ini mesti memahami bahwa untuk akses ke kawasan ada skema perhutanan sosial yang disiapkan Pemerintah. Oleh karena itu skema dan akses kelola oleh masyarakat ada jalannya, jadi tidak usah resah," tutur dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI