Minimalkan Masalah, Penyelenggara Haji Baiknya Bukan Kemenag

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 07 September 2016 | 16:58 WIB
Minimalkan Masalah, Penyelenggara Haji Baiknya Bukan Kemenag
Ilustrasi haji. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mendorong agar urusan operator penyelenggaraan haji dipisah dari Kementerian Agama.

Hal tersebut disampaikan ICW dan Himpuh dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (6/9/2016).

ICW dan Himpuh, dalam keterangan persnya menilai pemisahan Kementerian Agama sebagai regulator haji dan lembaga penyelenggara haji sebagai operator haji akan menghindarkan konflik kepentingan.

Ketua Bidang Hukum Himpuh Budi Rianto mengatakan revisi UU Penyelengaraan Ibadah Haji perlu mempertimbangkan pemisahan regulator dan operator haji sehingga lebih efisien.

"Perlu ada pemisahan yang jelas antara pengelola keuangan, penyelenggaraan haji dan pembuat regulasi serta pengawas, sehingga masing-masing lembaga akan bekerja secara maksimal karena fokus pada tugas dan fungsinya," kata Budi.

Ketua Komite III DPD RI Hardi Slamet Hood mengatakan, langkah pemisahan regulator dan operator haji itu sebagai langkah yang tepat, meski ada kekhawatiran tidak ada yang mampu bekerja seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenag dalam urusan haji.

"Banyak yang khawatir juga apakah bisa seprofesional Kemenag, karena mereka sudah punya kaki sampai di kecamatan dan sudah sangat berpengalaman. Yang paling berat adalah memikirkan pihak mana yang akan sanggup untuk mengerjakannya dengan baik," tuturnya.

Anggota Komite III asal Jambi, Daryanti Uteng, menilai terdapat perbaikan dari pelaksanaan haji pada tahun ini dari aspek pemondokan dan konsumsi. Meski demikian, dia tetap berharap pemerintah dapat terus melakukan peningkatan pelayanan terutama bagi kaum lanjut usia.

REKOMENDASI

TERKINI