Menkumham: Arcandra Sudah Sah Sebagai Warga Negara Indonesia

Rabu, 07 September 2016 | 16:26 WIB
Menkumham: Arcandra Sudah Sah Sebagai Warga Negara Indonesia
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membahas status kewarganegaraan Arcandra Tahar. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,  Yasonna Laoly menyatakan bahwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar telah resmi ditetapkan menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Menurut Yasonna, Arcandra sudah tidak lagi berstatus warga negara Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of the United States pada tanggal 12 agustus 2016, dan telah disahkan oleh Departemen State of United States of America dan Surat US Embassy pada tanggal 31 Agustus 2016.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Yasonna memaparkan berbagai prosedur hukum yang telah dipertimbangkan terhadap perubahan status kewarganegaraan Arcandra.

"Ada tata caranya yang diatur oleh PP (peraturan pemerintah). Setelah ditanya, diproses, ternyata yang bersangkutan mengajukan permintaan kehilangan warga negara  as, di kedubes," ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, prosedur tersebut baru sah jika sudah disetujui oleh Departemen of state. Dan 3 hari kemudian keluar persetujuan dos. certificate of loss of nasionaliy, approve.

"Kemudian dikirim, maka dia secara resmi kehilangan ke warganegaraan Amerika Serikatnya tanggal 15 Agustus," kata Yasonna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI